Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Indonesia kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah beredarnya laporan dari Kedutaan Besar China mengenai dugaan pemerasan yang dialami oleh 44 warga negara (WN) China di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Laporan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan resmi dari pihak Kedubes China yang mengungkapkan bahwa sejumlah warganya menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh petugas imigrasi.

Latar Belakang Kasus

Surat yang diduga berasal dari Kedubes China tersebut tertanggal 21 Januari 2025 dan menyebutkan bahwa pemerasan terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Dalam surat tersebut, Kedubes China mencatat setidaknya 44 kasus pemerasan yang melibatkan petugas imigrasi di Bandara Soetta. Total uang yang diduga hasil pemerasan mencapai sekitar Rp32.750.000, yang kini telah dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China yang menjadi korban.

Kedubes China juga menyampaikan bahwa banyak warga yang tidak melaporkan pemerasan yang mereka alami karena takut akan pembalasan atau karena jadwal yang padat. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar tanda-tanda yang menyatakan “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dipasang di setiap pos pemeriksaan imigrasi dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.

Tindakan Kemenimipas

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot sejumlah petugas imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Agus menegaskan bahwa Kemenimipas tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran yang merugikan nama baik institusi dan negara.

“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soetta, kami ganti,” ujar Agus dalam keterangan persnya. Ia juga menambahkan bahwa semua petugas yang namanya tercantum dalam laporan Kedubes China sedang dalam proses pemeriksaan internal.

Reaksi Publik dan Harapan

Kasus ini telah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi, yang dianggap mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku dan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kedubes China juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kemenimipas dalam menanggapi laporan mereka. Mereka berharap bahwa dengan adanya tindakan ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi di Indonesia dapat pulih dan bahwa perlindungan terhadap WN China dapat ditingkatkan.

Kasus pemerasan yang melibatkan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Dengan adanya laporan dari Kedubes China, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengawasan di lapangan. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum akan sangat penting untuk menjaga nama baik Indonesia sebagai negara yang ramah dan aman bagi semua warga, termasuk warga negara asing.